MEDAN - Pelaku yang mencatut nama Gabe dalam investasi koin digital Gabeversecoin terungkap, ketika awak media menyambangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jendral Gatot Subroto, km 5, 5 Medan, Jum'at (8/4/2022) sekira pukul 14:30 Wib.
Salah satu pekerja yang mengaku bekerja di bagian umum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyebutkan pelaku baru kerja di BPKP Sumut pindahan dari Jakarta.
"Baru pindah itu pak, " ucap sumber yang namanya tidak ingin disebutkan.
Disinggung terkait pindahan dari mana, sumber menyebutkan pindahan dari Jakarta, dan belum lama bertugas di BPKP Perwakilan Sumut.
"Dari Jakarta dia, " sambung pria yang mengaku anggota humas BPKP Sumut.
Terkait kedatangan awak media yang ingin mengkonfirmasi kepada pelaku AH (31), anggota humas memerintahkan penjaga keamanan untuk memanggil pegawai tersebut.
"Pegawainya kita panggil, bilang ada yang mau ketemu. Nah, kalau dia tidak mau ya sudah, " pungkasnya mengajari penjaga keamanan.
Namun menurut pengakuan pelaku AH bahwa dirinya tidak bekerja di BPKP Perwakilan Sumut.
"Saya bukan pegawai sana bang, kemarin saya asal sebut saja sih..mohonn maaf bg, " tegasnya pada Jum'at (8/4/2022).
Lebih lanjut AH juga memastikan awak media lagi bahwa dirinya tidak bekerja di BPKP Perwakilan Sumut.
"terserah abang. aku bukan pegawai sana kok, " tutupnya dalam percakapan WhatsApp.
Dihimpun bahwa pelaku AH (31) warga jalan Langgar Gang Rukun dan memiliki pekerjaan Pegawai Negeri.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa mantan peserta audisi Indonesian Idol, Gabe Wely dan kuasa hukumnya Adian Hariman Siregar terlihat mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mencabut laporan atas dicatutnya nama Gabe dalam investasi koin digital Gabeversecoin, Senin (28/3/2022) Pukul 11:00 Wib.
Kuasa hukum, Adian Hariman Siregar saat Konfrensi Pers di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menjelaskan kedatangannya untuk mencabut laporan yang sudah dibuat pada tanggal 12 Maret 2022.
"Untuk mencabut laporan yang kita buat pada tanggal 12 Maret 2022, karena antara pelapor dan terlapor sudah berdamai dan pihak terlapor sudah menyelesaikan tanggung jawabnya, " jelas Adian.
Baca juga:
The Untold History of Warren Buffett
|
Hal senada juga disebutkan Gabe Wely bahwa permasalahan yang menimpa dirinya sudah selesai.
"Semua sudah selesai, sudah saya serahkan ke kuasa hukum, " jelasnya.
Ditempat yang sama, terlapor inisial AH (32) mengucapkan permintaan maaf dan akan berjanji akan menuntaskan semua permasalahan yang ada.
"Saya minta maaf, dan semua sudah selesai dan berjanji akan menyelesaikan secara tuntas, " pungkas AH.
Sebelum mengakhiri Konfrensi Pers, Adian Hariman Siregar menyebutkan tidak akan ada tuntutan dikemudian hari, karena kedua belah pihak sudah berdamai.
"Tidak ada tuntutan dikemudian hari, karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan terlapor telah menyelesaikan tanggung jawabnya, " tutup kuasa hukum.
Sebelumnya, mantan peserta audisi Indonesian Idol, Gabe Wely membuat laporan ke Polda Sumut terkait namanya yang disebut-sebut dicatut dalam investasi koin digital Gabeversecoin.
Dia mengaku namanya digunakan oleh AH, di Telegram untuk menarik orang supaya menginvestasikan uangnya ke Gabeversecoin.
Belakangan diketahui banyak orang yang menagihnya agar uang yang sudah mereka investasikan sebanyak Rp 360 juta dikembalikan.
Padahal dia mengaku sama sekali tidak mengetahui soal namanya dijadikan akun Gabeversecoin di Telegram hingga banyak yang menginvestasikan uangnya.
Dia menyebut AH sengaja menggunakan namanya untuk mencari keuntungan pribadi.
"Aku bilang refund aja semua, katanya sudah di refund. Nyatanya ada yang belum dikembalikan sekitar 360 jutaan, " kata Gabe Wely, Sabtu (12/3/2022) di Mapolda Sumut.
Gabe mengklaim tak ada menerima sepeserpun uang dari hasil investasi koin digital tersebut.
Dia pun mengakui dirinya hanya sebagai Brand Ambassador di platform investasi digital Gabeversecoin.
"Sementara disini aku Brand Ambassador, bukan pemilik. Sepeser perak pun gak ada aku terima, " ucapnya.
Kuasa hukumnya, Adian Hariman Siregar mengatakan, nama kliennya yang dicatut disebut menjanjikan kemenangan dan keuntungan.
Padahal kliennya disebut tak ada melakukan hal tersebut.
"Jadi ada nama koin itu Gabeversecoin dipakai nama klien kita untuk menarik nasabah, dibujuk, dipastikan menang.Padahal klien kita gak ada melakukan itu tetapi digunakan di akun menggunakan namanya dan fotonya sehingga kita merasa dirugikan, " ucap Adian.
Dia meminta agar masyarakat tidak berinvestasi di akun koin digital tersebut karena mereka menduga investasi disitu tidak memiliki izin.
"Apabila ada yang berinvestasi di Gabeversecoin kami mengimbau tidak berinvestasi ke situ dan apabila ada yang berinvestasi itu bukan tanggung jawab klien kami karena kita sudah melaporkan disini, oleh orang yang tidak bertanggungjawab inisial AH. Semoga polisi bisa cepat menindak ini karena klien kita merasa dirugikan, " tutupnya.